Posts

Badal Haji dan Umroh

Image
Pembimbing : Ustadz Joni Qodariyanto, Lc,. Al Hafidz Apa Itu Badal Umroh? Sama seperti Badal Haji yang merupakan ibadah yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik. Badal Umroh adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umroh untuk orang lain. Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, "Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Nah, kami dari Tim Road To Jannah menyediakan Badal Haji dan Umroh dengan pembimbing dan pelaksana yang profesional dan terpercaya . Mari kita   hadiahkan pahala umroh untuk orang tua kita yang sudah meninggal dunia atau uzur tua renta maupun keras yang sudah tidak ada harapan sembuh, semoga Allah Subhanahu Wa sakit Ta'ala catat seba...

Lirik lagu Sakha-"Ibu"

Lirik lagu Sakha-"Ibu" IBU Karya:Sakha Sebening tetesan embun pagi Secerah sinarnya mentari Bila ku tatap wajahmu ibu Ada kehangatan di dalam hatiku Air wudhu selalu membasahimu Ayat suci selalu dikumandangkan Suara lembut penuh keluh dan kesah Berdoa untuk putra putrinya Oh ibuku engkaulah wanita Yang ku cinta selama hidupku Maafkan anakmu bila ada salah Pengorbananmu tanpa balas jasa Ya Allah ampuni dosanya Sayangilah seperti menyayangiku Berilah ia kebahagiaan Di dunia juga di akhirat

Macam macam hukum islam

Macam-Macam Hukum Islam 1. Wajib Yaitu perintah yang harus dikerjakan, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. 2. Sunat (Sunnah) Yaitu perintah yang bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat apa-apa ( tidak dosa ). 3. Haram Yaitu perintah yang jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. 4. Makruh Yaitu perintah yang bila dikerjakan tidak mendapat apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. 5. Mubah Yaitu perintah yang boleh dikerjakan boleh tidak.