Macam macam hukum islam

Macam-Macam Hukum Islam

1. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.
2. Sunat (Sunnah)
Yaitu perintah yang bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat apa-apa ( tidak dosa ).
3. Haram
Yaitu perintah yang jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
4. Makruh
Yaitu perintah yang bila dikerjakan tidak mendapat apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.
5. Mubah
Yaitu perintah yang boleh dikerjakan boleh tidak.


Comments